Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Sistem hubungan ini merupakan hubungan yang sifatnya kompleks karena masing-masing aktor dalam Hubungan Industrial mempunyai peran dan fungsi tersendiri yang harus senantiasa diselaraskan untuk mencapai satu tujuan yakni terciptanya hubungan industrial yang kondusif. Kompleksitas hubungan ini tentunya memunculkan hak dan kewajiban diantara para-para pihak yang rawan terjadinya konflik kepentingan antara satu dengan yang lainnya. Di sinilah pentingnya penyamaan pandangan dan perspektif di antara para pihak, pentingnya penyamaan pandangan ini dapat difasilitasi salah satunya oleh konsep dan prinsip Hubungan Industrial. Pada dasarnya, Hubungan Industrial mengatur hubungan antara Pekerja dan Pengusaha mulai dari Pekerja masuk hingga Pekerja tidak mempunyai hubungan kerja lagi dengan Perusahaan.
Tantangan yang di hadapi oleh hubungan industrial dewasa ini semakin kompleks. Perubahan keadaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain; globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infrastruktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan. Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.
Seorang praktisi HR dituntut menguasai pekerjaannya dengan baik sesuai dengan fungsinya. Seringkali penguasaan tersebut kurang optimal karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang HR. Salah satu bagian yang cukup penting adalah penangangan aspek hubungan industrial. Adanya keresahan di karyawan, perselisihan, unjuk rasa dan pemogokan adalah bentuk-bentuk ancaman bagi perusahaan dan karyawan untuk dapat produktif mencapai target perusahaan. Segala bentuk hubungan industrial yang rawan tersebut akan menghambat proses kerja dan merugikan seluruh pihak baik pengusaha, pekerja ataupun masyarakat. Salah satu kemampuan dasar yang sangat penting bagi HRD, adalah menciptakan kegiatan-kegiatan preventif ataupun kuratif untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis antara lain melalui kegiatan komunikasi internal, komunikasi eksternal ataupun penyelesaian perselisihan industri. Kematangan seorang profesional dalam menangani berbagai hal terkait hubungan industrial merupakan sebuah hal yang mutlak diperlukan untuk dapat membuat suasana berusaha dan bekerja lebih harmonis dan terhindar dari berbagai konflik atau perselisihan hubungan industrial di perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar